Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadiri audiensi dan silaturahmi bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH - Di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui program perlindungan pekerja rentan yang kini telah menjangkau lebih dari 10 ribu pekerja dari berbagai sektor.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta. Kegiatan berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Illiza, program tersebut telah memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja beserta keluarganya. Kehadiran perlindungan sosial dinilai menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang bekerja di sektor rentan.
Baca juga: JKA Masih Diblokir, Pemerintah Aceh Desak BPJS Aktifkan Lagi Kepesertaan
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” kata Illiza.
Program perlindungan pekerja rentan di Banda Aceh mulai dijalankan sejak Oktober 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 4.800 orang. Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat kembali bertambah sebanyak 5.433 pekerja dengan dukungan anggaran daerah mencapai Rp1,08 miliar.
Capaian tersebut turut mengantarkan Kota Banda Aceh mempertahankan status sebagai daerah dengan tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh. Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh telah mencapai 37,92 persen, tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang memuat peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” ujarnya.
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah mengajukan klaim manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai mencapai Rp82 juta, sementara enam klaim lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh