ACEH - Pohon Soga (pelthorum pterocarpun) yang viral sebagai pohon Jejunya Aceh telah ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pohon tersebut diperkirakan ditebang pada Jumat (04/07/2025) pada tengah malam hingga menjelang subuh. Tidak ada yang tahu siapa oknum yang tega merusak keindahan alam yang sedang menjadi spot foto kesukaan warga Aceh.
Berbagai kalangan berbicara atas peristiwa yang tidak menyenangkan itu. Mulai dari masyarakat, Influencer, ketua DPRK Banda Aceh hingga wali kota angkat suara mengenai penebangan pohon Jejunya Aceh.
Dari masalah ini, timbul satu pertanyaan penting. Apakah boleh menebang pohon diruang publik tanpa izin?
Humas Kota Banda Aceh dalam postingan Instagram menjelaskan bagaimana aturan menebang pohon di Banda Aceh. Banda Aceh punya aturan jelas tentang penebangan pohon.
Dalam keterangannya, humas Banda Aceh menjelaskan bahwa penebangan pohon tanpa izin adalah tindakan ilegal dan merugikan kota. Selain merusak keindahan, tindakan ini juga berdampak negatif pada lingkungan dan ekosistem.
Baca juga: Viral Penebangan Pohon di Banda Aceh, Ketua DPRK: Ini Bukan Masalah Sepele
Lalu dimana aturan tentang penebangan pohon diatur?
Berdasarkan info dari Humas Banda Aceh, aturan terkait penebangan pohon di Banda Aceh telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ruang Terbuka Hijau.
Qanun tersebut mengatur setiap penebangan pohon, baik di lahan pribadi maupun fasilitas umum, harus mendapatkan izin dari Wali Kota Banda Aceh melalui dinas Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3).
Apa tujuan dari peraturan tersebut? Humas Banda Aceh merangkum 3 tujuan utama tentang perizinan terkait penebangan pohon.
1. Mengontrol dan mengawasi penebangan pohon agar tidak merusak ekosistem dan keindahan kota.
2. Memastikan adanya penanaman kembali sebagai upaya penggantian pohon yang ditebang, demi keberlanjutan lingkungan.
3. Mencegah tindakan penebangan liar yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan estetika kota.
Apa pentingnya mengatur mentaati aturan tersebut? Semua orang wajib mentaati peraturan karena pohon memiliki peran vital bagi keberlangsungan hidup kita, di antaranya sebagai penghasil oksigen karena pohon adalah “paru-paru” kota yang menghasilkan oksigen bersih.
Pohon juga berfungsi sebagai penyerap polusi. Salah satu fungsi pohon yaitu bisa menyaring polusi udara dan menjaga kualitas udara tetap baik.
Selanjutnya sebagai penahan air. Akar pohon membantu menahan air hujan sehingga mencegah banjir dan tanah longsor.
Pohon juga menyediakan habitat dan menjadi rumah bagi berbagai jenis satwa.
Selain fungsi diatas, pohon juga mempunyai fungsi estetika yaitu membuat kota lebih indah, sejuk, dan nyaman untuk ditinggali.
Apakah ada sanksinya bagi pelanggar?
Bagi siapapun yang melakukan tindakan ilegal melanggar qanun bisa diproses hukum. Sanksinya adalah pelaku dapat dikenai denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa konsekuensi menebang pohon sembarangan?
Dengan menebang pohon secara ilegal, maka dapat merusak fasilitas umum dan lingkungan yang jadi milik kita bersama. Selain itu kekurangan pohon akan merusak ekosistem dan keindahan kota.
Humas Banda Aceh mengajak kita untuk belajar menjaga dan melindungi Ruang Terbuka Hijau yang ada.
“Dengan memahami dan mematuhi aturan yang ada, kita turut berperan aktif dalam menciptakan Banda Aceh yang asri, hijau, dan lestari. Mari jadikan setiap sudut kota ini sebagai “Jeju Aceh” yang tetap lestari untuk generasi mendatang.” tutup akun tersebut.
Pohon yang tumbuh di area publik dan dilindungi oleh peraturan daerah. Penebangan pohon hanya boleh dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh melalui DLHK3. Untuk itu warga dilarang memotong pohon sembarangan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @humasbna