ACEH - Tepat 20 tahun yang lalu, pada tanggal 15 Agustus 2005, sebuah sejarah baru telah diukir. Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman ditandatangani oleh Delegasi GAM yang dipimpin oleh Malik Mahmud Al-Haythar dan Delegasi Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Hamid Awaluddin (Menteri Hukum dan HAM saat itu). Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia, bertindak sebagai mediator melalui Crisis Management Initiative (CMI).
Tanda tangan dilakukan di Helsinki, Finlandia, karena dianggap sebagai negara netral yang tidak memiliki kepentingan politik atau ekonomi langsung di Aceh.
Seluruh dunia tertuju pada peristiwa tersebut. Wartawan internasional dan nasional memenuhi ruangan. Kamera TV dari BBC, CNN, Al Jazeera, NHK, dan media Asia Tenggara merekam detik-detik bersejarah itu.
Ini bukan sekadar acara tanda tangan biasa, melainkan momen dramatis yang menutup hampir tiga dekade konflik bersenjata di Aceh, dan dunia memang menyorotinya.
Kesepakatan tersebut menciptakan sistem baru dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat internasional.
Baca juga: Peringati 20 Tahun MoU Helsinki, Aceh Timur Gelar Zikir dan Doa Bersama
Media Barat memuji kesepakatan tersebut sebagai salah satu peace process paling sukses di Asia Tenggara. Setelah kesepakatan itu ditandatangani, Uni Eropa dan ASEAN langsung membentuk Aceh Monitoring Mission (AMM) untuk mengawasi implementasi MoU. Banyak lembaga internasional mendukung penuh akhir dari konflik tersebut.
Latar Belakang
Pertanyaannya adalah: apa yang mereka sepakati?Jauh sebelum 15 Agustus 2005, Hasan Muhammad di Tiro membentuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Mei 1976. Hal ini dilatarbelakangi oleh sebagian masyarakat yang menganggap pemerintah pusat tidak memperlakukan mereka dengan adil.
Aceh yang dulunya negara berdaulat, kemudian bergabung ke Indonesia, dianggap sebagai pengorbanan untuk NKRI. Ketika pemerintah pusat tidak menepati janjinya, rakyat Aceh merasakan kekecewaan yang mendalam.
Rasa kecewa itu merupakan kombinasi dari faktor ekonomi (gas di Arun), kekecewaan politik, faktor sosial dan budaya, serta faktor ideologi. Dari latar belakang itu, Hasan di Tiro mendeklarasikan ingin mendirikan Negara Aceh Merdeka.
Indonesia menyatakan GAM dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga pemerintah menganggap GAM sebagai kelompok separatis bersenjata sekaligus teroris. Dengan label itu, pemerintah merespons melalui operasi militer, termasuk status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989–1998.
Imbas dari konflik tersebut memakan puluhan ribu korban jiwa, baik dari pihak pemerintah (TNI dan Polri), kombatan, maupun warga sipil.
Sebelum MoU Helsinki disepakati, sebenarnya kedua belah pihak telah melakukan berbagai upaya damai, di antaranya COHA (Cessation of Hostilities Agreement) 2002 di bawah mediasi Henry Dunant Centre. Selain itu, Reformasi 1998 yang mengubah arah politik nasional juga membuka peluang otonomi khusus. Namun, kedua upaya damai itu gagal.
Faktor Kesepakatan MoU Helsinki
Pada tahun 2004, Aceh mengalami tsunami besar yang menghancurkan sebagian infrastruktur dan memakan korban jiwa lebih 170.000 orang. Akibat tragedi ini, kedua belah pihak sadar bahwa ini adalah momen untuk menghentikan konflik dan fokus pada pembangunan serta kebangkitan pascatsunami.
Bencana di Aceh menarik perhatian dunia internasional. Uni Eropa, ASEAN, dan berbagai negara turut memberikan dukungan sekaligus tekanan moral dan diplomatik. Selain itu, kedua belah pihak yang berkonflik mulai kelelahan akibat konflik yang panjang.
Untuk itu, kedua kubu sepakat melakukan perdamaian melalui MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki terdiri dari enam bagian:
- Bagian pertama menyangkut kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
- Bagian kedua tentang hak asasi manusia.
- Bagian ketiga tentang amnesti dan reintegrasi GAM ke dalam masyarakat.
- Bagian keempat tentang pengaturan keamanan.
- Bagian kelima tentang pembentukan Misi Monitoring Aceh.
- Bagian keenam tentang penyelesaian perselisihan.
Terdapat 71 butir pasal dalam Kesepakatan Helsinki. Naskah asli Kesepakatan Helsinki terdiri dari tiga rangkap, yang masing-masing ditandatangani oleh para pihak yang sudah disebutkan di awal.
15 Agustus 2005 menjadi momen di mana peluru berhenti, dan Aceh memasuki babak baru. Dampak dari kesepakatan tersebut mengakhiri konflik panjang dan membawa Aceh ke arah kedamaian.
Pembangunan pasca tsunami berjalan lancar dengan bantuan dunia internasional. Walaupun tidak semua orang puas terhadap MoU Helsinki, setidaknya masyarakat sipil tidak was-was terhadap situasi konflik.
Seperti kebanyakan perjanjian damai di dunia, tantangannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi juga menjaga agar kedamaian itu tetap hidup di antara kedua belah pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Istimewa