ACEH - Sebanyak 59 keluarga di desa Payatieng mendapat Bantuan Pangan Beras (BPB) Tahun 2025 yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pangan.
Penyaluran bantuan beras dilakukan secara simbolis di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (16/07/2025) pagi.
Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Aliyadi, S.Pi., M.M menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan alokasi untuk periode bulan Juni dan Juli.
Sebelumnya masyarakat mengambil bantuan melalui Kantor Pos di tiap kecamatan, namun tahun ini berbeda. Penyaluran kali ini diarahkan langsung ke desa-desa.
“Penerima data ini adalah data yang disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional, yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami di daerah hanya menyalurkan sesuai daftar penerima yang sudah ditetapkan,” kata Aliyadi.
Penyaluran perdana di Peukan Bada menjadi simbol dimulainya pendistribusian BPB ke seluruh Aceh Besar. Sedangkan untuk penyaluran kepada keluarga di desa lain di Peukan Bada akan dilanjutkan dua hari ke depan. Sebanyak 603 desa di seluruh Aceh Besar akan menerima giliran mulai esok hari.
Baca juga: 10.393 Warga Siap Terima Bantuan Beras Mulai 16 Juli
“Total penerima di Aceh Besar mencapai 41.193 keluarga. Masing-masing akan mendapatkan dua karung beras 10 kilogram dengan berat total 20 kilogram. Target kita, seluruh penyaluran ini selesai paling lambat akhir Juli,” ujarnya.
Aliyadi juga mengingatkan agar para penerima untuk membawa dokumen ketika akan mengambil jatah bantuan. Dokumen yang dimaksud adalah surat undangan, KTP, dan KK, baik di kantor kecamatan maupun kantor desa.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan pesan dari Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
“Pak Bupati berpesan agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari,” tutur Aliyadi.
Sementara itu, Manajer Operasional dan Pelayanan Bulog Aceh, Hafizhsyah, menegaskan beras bantuan tersebut bukan untuk diperjualbelikan. “Bantuan ini untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,” tegasnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat mengambil bantuan sesuai jadwal. "Batas waktu pengambilan maksimal lima hari setelah pemberitahuan. Kalau lewat, bantuannya akan dialihkan ke daftar penerima cadangan. Karena itu kami harap masyarakat jangan menundanya," jelas Hafizhsyah.
Salah seorang penerima bantuan, Darma Elvira, mengaku bantuan tersebut sangat bermanfaat di tengah kenaikan harga beras di pasaran.
“Kami sangat bersyukur, apalagi harga beras sekarang naik. Biasanya kami beli seharga Rp208 ribu per karung 15 kilogram, sekarang sudah sekitar Rp225 ribu,” ungkap Darma.
Ia juga menyambut baik kebijakan penyaluran langsung ke kantor desa. “Kalau dulu di kantor pos harus antre lama dan bercampur dengan warga gampong lain. Sekarang lebih dekat dan praktis,” ujarnya.
Penyaluran bantuan tersebut juga disaksikan Plt Kadis Sosial Aceh Besar Aulia Rahman SSTP MSi, Kabid Distribusi Informasi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Aceh, Yuni Saputri SP MT, Kasdim 0101/KBA Letkol Inf Muhsin, Camat Peukan Bada Salamuddin ZM SE, Danramil Kapten M Juned, Kapolsek Iptu T Chairil Izan, tim penyuluh pangan, TKSK Kecamatan Peukan Bada, para keuchik, serta 59 warga Payatieng yang hadir sebagai penerima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Acehbesarkab.go.id