Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, bersama jajaran menggelar Public Campaign Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di kawasan Balai Kota Banda Aceh. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Kota Banda Aceh diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar di Halaman Balai Kota Banda Aceh dan sepanjang Jalan Abu Lam U, Rabu (15/7/2026).
Heru menjelaskan, layanan yang diberikan secara cuma-cuma meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Menurutnya, kampanye publik tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak dipungut biaya. Melalui public campaign ini, kami ingin memastikan pesan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga,” ujarnya.
Heru menambahkan, komitmen membangun birokrasi yang bersih tidak hanya diwujudkan melalui kampanye kepada masyarakat. Disdukcapil Kota Banda Aceh juga telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas, menandatangani Pakta Integritas, serta menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh aparatur.
Baca juga: Disdukcapil Aceh Besar dan PN Jantho Hadirkan Sidang Keliling, Dokumen Kependudukan Beres Sehari
Ia menegaskan, setiap pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
“Di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dan tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh pegawai harus menyadari bahwa tugas sebagai abdi masyarakat adalah memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah, dan tanpa mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Heru mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil dan tidak menggunakan jasa calo yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kampanye tersebut juga menjadi ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi, pungutan liar, maupun praktik percaloan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah terus meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh