Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka saat cuti bersama Iduladha 2026 di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka meskipun pemerintah menetapkan 29 Mei 2026 sebagai hari cuti bersama Iduladha.
Menurut Heru, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terlayani di tengah libur nasional dan cuti bersama.
“Pelayanan tetap kami buka sebagai bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meski libur cuti bersama Idul Adha, kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap harus terlayani,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, Disdukcapil Kota Banda Aceh telah mengatur jadwal piket dengan menugaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bertugas membuka loket pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Banda Aceh Diserbu Warga, Perubahan Status Pekerjaan Mendominasi
Pelayanan administrasi kependudukan tersebut dibuka mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Heru mengatakan, keputusan membuka pelayanan di hari libur merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Banda Aceh dan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan layanan, terutama bagi warga yang memanfaatkan hari libur untuk mengurus dokumen kependudukan,” kata Heru.
Disdukcapil Kota Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut secara tertib serta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor pelayanan guna mempercepat proses pengurusan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh