ACEH - Polres Bener Meriah menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika serta tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bener Meriah diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., serta Kasat Resnarkoba Iptu Heri H., S.H. Sejumlah unsur forkopimda dan instansi terkait juga turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Edwar, S.H., M.H., Pasi Ops Kodim 0119/BM Kapten Infantri R. Pardede, perwakilan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, perwakilan Dinas Kesehatan, serta Ketua STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Sabu, Bukti Perang Melawan Narkoba Gak Main-main!
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan barang-barang hasil kejahatan, seperti narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya,” ungkap Kajari.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil, pasti, dan bermanfaat, serta terus responsif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, eksekusi tidak hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan, tetapi juga terhadap barang bukti, sebagai upaya pemulihan aset dan pencegahan penyalahgunaan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara inkracht periode Juli hingga Oktober 2025, meliputi:
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Bener Meriah