Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 19:21 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Lengkap dengan SyaratnyaKantor Pertanahan Kota Banda Aceh melayani berbagai kebutuhan administrasi pertanahan, mulai dari pengurusan sertifikat tanah, balik nama, hingga layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat. (Dok : Kantor Pertanahan Banda Aceh)
ACEH -
Mengurus sertifikat tanah maupun dokumen pertanahan lainnya kini dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor ini memberikan berbagai layanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, mulai dari penerbitan sertifikat hak atas tanah, balik nama, pemecahan sertifikat, hingga pengecekan keaslian sertifikat.

Bagi masyarakat yang berencana mengurus dokumen pertanahan, penting untuk mengetahui lokasi kantor, jam operasional, jenis layanan yang tersedia, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memahami prosedur sejak awal, proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif dan terhindar dari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi.

Lokasi dan Jam Operasional Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menjadi pusat pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat di wilayah Kota Banda Aceh. Kantor ini melayani berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum berkunjung, masyarakat disarankan memastikan alamat kantor, jam pelayanan, nomor kontak, serta informasi terbaru melalui kanal resmi ATR/BPN. Langkah ini penting untuk menghindari perubahan jadwal pelayanan maupun persyaratan administrasi yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Pada umumnya, pelayanan dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Namun, jam operasional dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah maupun hari libur nasional.

Daftar Layanan Pengurusan Dokumen Tanah di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali, mengurus balik nama akibat jual beli, hibah, atau warisan, serta melakukan pemecahan maupun penggabungan bidang tanah.

Selain itu, tersedia pula layanan pengukuran tanah, pendaftaran hak tanggungan, roya atau penghapusan hak tanggungan, perubahan data sertifikat, hingga konsultasi mengenai persoalan pertanahan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi, Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan pengecekan keaslian sertifikat sesuai prosedur yang berlaku.

Seluruh pelayanan diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum.

Baca juga: Panduan Lengkap RS Jiwa Banda Aceh, Mulai dari Pendaftaran hingga Rehabilitasi

Syarat dan Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Baru

Pengurusan sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan suatu bidang tanah. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sesuai jenis layanan yang diajukan.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi kartu identitas, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, serta dokumen pendukung lainnya apabila dipersyaratkan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan di loket pelayanan. Berkas kemudian akan diverifikasi oleh petugas sebelum dilakukan pemeriksaan data administrasi maupun pengukuran bidang tanah apabila diperlukan. Apabila seluruh tahapan telah terpenuhi, proses dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Lama penyelesaian permohonan bergantung pada jenis layanan yang diajukan, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Estimasi Biayanya

Balik nama sertifikat merupakan proses perubahan data kepemilikan atas tanah yang dilakukan setelah terjadi peralihan hak, baik melalui jual beli, hibah, warisan, maupun sebab hukum lainnya.

Dalam proses ini, pemohon umumnya diminta melengkapi dokumen berupa sertifikat asli, akta jual beli atau dokumen peralihan hak, kartu identitas para pihak, Kartu Keluarga, serta bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Lengkap dengan Syaratnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!