ACEH - Tim gabungan dari Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe, perangkat Desa Pusong Lama, serta personel Polsek Banda Sakti melaksanakan kegiatan antisipasi balap liar di kawasan Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, pada Jumat siang (14/11/2025). Kehadiran petugas di lokasi bertujuan menjaga ketertiban serta memastikan situasi tetap kondusif saat masyarakat menunaikan Shalat Jumat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, terutama saat jam rawan ibadah.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan nyaman, khususnya pada jam-jam rawan terjadinya aksi balap liar. Pendekatan humanis tetap kami kedepankan,” ujarnya.
Operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu melibatkan sekitar 20 personel. Seluruh petugas menerapkan sistem body system demi keselamatan dan efektivitas patroli di lapangan. Fokus operasi berada pada jalur utama kawasan waduk, yang diketahui kerap menjadi titik kumpul para remaja saat Shalat Jumat berlangsung.
Baca juga: Cegah Balap Liar, Polres Lhokseumawe Gerebek Waduk Pusong Pas Salat Jumat!
Selama patroli, petugas menemukan sejumlah pelajar dan remaja yang sedang berkumpul. Mereka diberikan imbauan terkait bahaya balap liar yang tidak hanya mengancam keselamatan diri, tetapi juga berpotensi mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang beribadah di masjid sekitar.
Setelah diberikan pengarahan, para remaja tersebut dibubarkan dengan pendekatan persuasif dan diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa kegiatan pencegahan balap liar akan terus digelar secara rutin untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Kami berharap dukungan masyarakat agar bersama-sama mencegah aksi balap liar, sehingga lingkungan kita tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Lhokseumawe