Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 19 JULI 2026 • 23:52 WIB

Polresta Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, Penadah Motor Curian Masih Diburu

Polresta Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, Penadah Motor Curian Masih DiburuTim Rimueng Koetardja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Lamgugob. (Dok : Polresta Banda Aceh)
ACEH -
Tim Rimueng Koetardja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), warga salah satu gampong di Banda Aceh, berhasil diamankan. Sementara itu, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke Kabupaten Aceh Utara.

Kasus tersebut bermula saat korban, Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, kehilangan sepeda motor Honda CRF berwarna hitam miliknya yang diparkir di Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, pada Minggu (5/7/2026). Setelah memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali sekitar pukul 19.00 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Korban yang memarkirkan sepeda motor jenis Honda CRF warna hitam miliknya sekitar pada jam 15.00 WIB. Kemudian pada saat hendak pulang ke rumah sekitar jam 19.00 WIB, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi,” kata Kompol Dizha, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetardja melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Berdasarkan CCTV yang ada di warung kopi tersebut, Tim Rimueng Koetardja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Keduanya melakukan pencurian menggunakan alat bantu letter T dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam,” ujar Kompol Dizha.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada salah seorang terduga pelaku, MA alias Black, yang diketahui berada di kediamannya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Tim memperoleh informasi bahwasanya pelaku Black sedang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Lalu tim langsung menuju ke rumah pelaku Black dan melakukan penangkapan. Sementara itu, hasil interogasi keterlibatan pelaku lainnya, terduga Black menyebutkan ia melakukan aksi bersama temannya Apin yang saat itu sedang berada di Kampung Laksana,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap AK alias Apin. Dari hasil pemeriksaan, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, seharga Rp5,5 juta. Ia juga mengaku telah membuang kunci letter T yang digunakan untuk beraksi ke sebuah sungai di Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Antisipasi Begal & Curanmor, Polisi Aceh Gelar Patroli Sampai Pagi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rimueng Koetardja bersama Kapolsek Paya Bakong dan personelnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban, namun pembeli atau penadah tidak berada di lokasi.

“Ketika sudah mengetahui alamat pembeli, personel bergerak ke lokasi, namun hanya sepeda motor yang ditemukan, sedangkan penadahnya tidak berada di tempat. Namun petugas tetap melakukan pencarian, akan tetapi pembeli tidak kunjung didapati,” jelas Kompol Dizha.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terduga penadah bernama Nazaruddin masih dalam pencarian petugas.

Kompol Dizha menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya pengejaran terhadap penadah guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

“Penadah tetap dilakukan pencarian oleh petugas, dan kedua pelaku kini sudah ditahan di Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, Penadah Motor Curian Masih Diburu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!