ACEH - Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 tahap II kembali dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Monev tersebut diikuti oleh 23 desa dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh, dengan pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Besar, Khairul Huda S.Kom., M.M., melalui Kepala Bidang Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi, Mariadi S.T., M.M., menegaskan komitmen untuk mendukung penuh transparansi informasi publik, khususnya di Desa Lambheu.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap mendampingi Desa Lambheu dalam penyediaan serta keterbukaan informasi. Ini adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, jujur, bertanggung jawab, serta bebas dari praktik korupsi. Good and Clean Governance harus terwujud secara maksimal,” ujar Mariadi di sela rapat pada Selasa (22/07/2025).
Baca juga: Bangga! Desa Lam Bheu Aceh Besar Masuk Final Lomba Desa Digital 2025
Monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat desa ini membahas progres berbagai indikator, laporan perkembangan kegiatan, serta merumuskan kesimpulan dan rencana tindak lanjut guna memperkuat status Desa Lambheu sebagai desa antikorupsi percontohan di Aceh Besar.
Mariadi juga menambahkan, dukungan tersebut akan diberikan kepada seluruh desa di Aceh Besar yang ingin mengikuti jejak Desa Lambheu sebagai desa antikorupsi.
“Semoga Desa Lambheu mampu menjadi nominator desa antikorupsi percontohan di Provinsi Aceh,” pungkasnya.
Sementara itu, Amrullah S.Hut., Penyuluh Antikorupsi Ahli Madya dari Inspektorat Aceh Besar, menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa.
“Desa antikorupsi bukan hanya label, tapi harus terwujud dalam praktik nyata. Salah satu indikatornya adalah tata kelola yang terbuka dengan pengawasan partisipatif dari masyarakat,” tegas Amrullah.
Kepala Desa Lambheu, drh. Syahrul H.M., menyatakan kesiapannya menjadikan desanya sebagai teladan desa bebas korupsi di Kabupaten Aceh Besar.
“Kami siap menjadi desa percontohan dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kami percaya, semangat kolaboratif dengan semua pihak adalah kunci,” ungkap Syahrul.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan DPMG Aceh Besar serta Rino Haruno dari KPK RI. Dalam kesempatan tersebut, Rino menekankan bahwa indikator transparansi tidak sekadar mengunggah dokumen ke ruang digital desa.
“Desa antikorupsi tidak cukup hanya dengan mengunggah dokumen administrasi. Laporan-laporan tersebut harus disertai tanda tangan serta verifikasi dari inspektorat maupun dinas terkait sebagai bentuk validasi formal,” jelas Rino.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen dan integrasi data yang valid sangat penting agar dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud komitmen nyata terhadap prinsip antikorupsi.
Dengan adanya Monev tahap II ini, Desa Lambheu diharapkan semakin memperkuat langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka dan bebas dari praktik korupsi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Aceh Besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Acehbesarkab.go.id