ACEH - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Banda Aceh menanggapi isu yang beredar di kalangan masyarakat terkait pengutipan dana dari wali murid di beberapa sekolah/madrasah, sehingga Ombudsman meminta agar dana tersebut dikembalikan.
Ketua MPD Kota Banda Aceh, Dr. Salman Ishak, menyampaikan bahwa komite sekolah atau madrasah memiliki peran penting dalam memantau, memberikan saran dan masukan, serta mendukung dan mengawasi pelaksanaan program-program pendidikan. Hal itu disampaikannya dalam rapat rutin di kantor MPD pada Kamis (31/07/2025).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas persoalan sejumlah sekolah/madrasah yang melakukan pengutipan dana dari wali murid, yang disetorkan kepada pihak pengelola satuan pendidikan pada saat awal tahun ajaran.
“Harus dipahami, keterlibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi aktif untuk memajukan pendidikan di sekolah/madrasah sangat dibutuhkan,” jelas Salman.
Salman juga mengimbau semua pihak agar memahami bahwa setiap sekolah atau madrasah telah merancang berbagai program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan tersebut tentu melibatkan pertemuan dengan wali murid.
Ia juga berharap Ombudsman Aceh dapat memberikan penyuluhan kepada pihak sekolah atau madrasah terkait hal-hal yang diperbolehkan maupun yang bertentangan dengan hukum.
Dengan begitu, Ombudsman dapat berperan sebagai lembaga yang melindungi sekolah dan madrasah dari potensi jeratan hukum.
“Kami juga berharap kepada pihak sekolah/madrasah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta mendapat dukungan dari semua pihak, baik dalam bentuk kontribusi ide, gagasan, saran, maupun pertimbangan terhadap peningkatan mutu pendidikan,” harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo.bandaacehkota.go.id