Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 23:25 WIB

Bupati Aceh Timur Wajibkan Perusahaan Setor Zakat & Infak, Ini Aturannya!

Author

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, resmi instruksikan perusahaan wajib setor zakat & infak untuk kesejahteraan umat. (Dok : acehtimurkab.go.id)

ACEH - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Timur untuk menyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaannya sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Bupati Al-Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bupati Al-Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu (10/08/2025).

Bupati Al-Farlaky mengatakan, instruksi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menghimpun data dan infak secara maksimal, yang akan disalurkan tepat sasaran demi kepentingan umat.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Mengalihkan Anggaran Mobil Dinas Demi Bangun Jembatan

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” kata Bupati Al-Farlaky.

Selanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program-program sosial di Aceh Timur,” imbuh Al-Farlaky.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mempermudah mekanisme pelaksanaannya. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan, kemudian mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kelancarannya, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis,” demikian tutup Al-Farlaky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehtimurkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU