ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya secara resmi mengusulkan 478 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Sebanyak 478 pegawai kontrak tersebut telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, namun belum lulus dan belum memperoleh formasi.
Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun, berdasarkan data terkini, tujuh di antaranya gugur dan 12 lainnya berstatus tidak aktif.
Kepastian ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, pada Senin (25/8/2025) di pendopo. “Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens dengan pemerintah pusat, hari ini secara resmi kami mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Baca juga: Illiza Gandeng UNICEF, Banda Aceh Gaspol Cegah Rokok di Kalangan Remaja
BKPSDM Banda Aceh merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB sekitar pukul 21.30 WIB. “Sesuai timeline dari pusat, penginputan usulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” sebut Illiza.
Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang diketuai Sekda Banda Aceh saat ini sedang mengkaji skema pembiayaan gaji bagi PPPK Paruh Waktu. “Setelah proses penginputan ke sistem, kami tetap berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN agar semuanya tetap on the track,” tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Illiza Apresiasi JICA: 3 Tahun Program Cegah Tsunami di Banda Aceh
Sementara itu, untuk PPPK waktu penuh di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang—hasil seleksi tahap satu dan dua—sebagian besar pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP telah diterbitkan oleh BKN. Saat ini tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) oleh instansi terkait.
“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kami jadwalkan pelantikannya pada awal Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September,” kata Illiza.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokopim Banda Aceh