ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, memperingatkan dengan tegas seluruh pelaku tambang ilegal di Aceh untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan Aceh.
Peringatan tersebut disampaikan Gubernur usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Anwar, setelah penandatanganan rencana perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu. Mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera mengeluarkan peralatannya dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah dua minggu dari sekarang akan kita ambil langkah tegas,” tegas Mualem.
Gubernur menekankan, penambangan ilegal hanya merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun keuangan daerah. Karena itu, diperlukan langkah penertiban secara tegas di Aceh.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Ingatkan Pusat: Jangan Lupa Janji MoU Helsinki!
“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan tersebut akan diarahkan untuk pengelolaan masyarakat, UMKM, atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, jumlah tambang ilegal di berbagai wilayah mencapai angka yang fantastis. Terdapat 1.630 sumur minyak ilegal tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten telah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” kata Mualem.
Tak hanya penambangan ilegal, Gubernur menegaskan bahwa sebagai Kepala Pemerintahan Aceh dirinya juga akan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Serambi Mekah agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkas Gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh