ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Pelaku berinisial S (28), warga setempat, diamankan bersama 38 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 11 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melaksanakan operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten
“Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 38 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil,” ujar AKP Erwinsyah, Kamis (6/11/2025).
Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan berencana menjualnya kembali kepada pembeli. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Utara