Jumat, 03 APRIL 2026 • 02:12 WIB

JKA Tidak Dihapus! Dinkes Aceh: Program Tetap Berjalan Meski Ada Penyesuaian

Author

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh menegaskan program JKA tetap berjalan dengan penyesuaian kebijakan agar lebih tepat sasaran. (Dok : Dinkes Aceh)

ACEHPelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, meskipun pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi nasional serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.

“JKA tidak dihentikan bagi seluruh penduduk Aceh. Program ini tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Ferdiyus.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh saat ini harus melakukan penyesuaian kebijakan fiskal sejalan dengan arah efisiensi dari Pemerintah Pusat. Di sisi lain, kebutuhan anggaran untuk penanganan dampak bencana juga mengalami peningkatan signifikan.

Dari aspek kapasitas fiskal, sejak 2023 terjadi penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.

Baca juga: JKA Dihapus, LSM JARA Semprot Gubernur dan DPRA: “Tidak Berguna bagi Rakyat!”

Meski demikian, pengalokasian Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tetap difokuskan pada program prioritas seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Penyesuaian kebijakan dinilai perlu dilakukan agar seluruh kebutuhan daerah dapat terpenuhi secara seimbang.

Ferdiyus juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta memprioritaskan masyarakat fakir miskin. Sementara Pasal 19 mengatur bahwa setiap individu dan badan usaha turut memiliki tanggung jawab dalam pembiayaan jaminan kesehatan, dengan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam kebijakan terbaru, pembiayaan JKA tetap difokuskan kepada masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan sebagai prioritas utama.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah melakukan sejumlah langkah efisiensi anggaran, di antaranya pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 16,87 persen serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 45 persen pada tahun 2026.

“Kebijakan ini adalah langkah yang harus diambil agar JKA tetap berjalan dan mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan, di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pembiayaan JKA tetap berlaku bagi seluruh penduduk Aceh dalam kondisi tertentu, termasuk bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa.

Menutup pernyataannya, Ferdiyus mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa penyesuaian kebijakan ini merupakan langkah menjaga keberlangsungan program JKA, dengan tetap berlandaskan regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip keadilan bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dinkes Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU