ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar rapat koordinasi guna mempercepat penanganan sejumlah isu kesehatan prioritas, seperti stunting, Tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, malaria, serta implementasi regulasi baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, serta dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPMG, Diskominfotik, dan sejumlah OPD terkait. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Dalam arahannya, Jalaluddin menekankan pentingnya memperkuat indikator kesehatan, mulai dari usia harapan hidup, angka kematian ibu, prevalensi stunting, hingga kasus TBC.
“Kami harus terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data tahun 2026, jumlah penduduk Kota Banda Aceh mencapai 269.552 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.252 jiwa tergolong masyarakat miskin.
Baca juga: Lawan TBC, Puskesmas Lhoknga Edukasi Warga dan Hapus Stigma
Melalui skema PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional), sebanyak 85.846 jiwa dari kelompok desil 1–5 telah terakomodasi. Sementara itu, sebanyak 53.170 jiwa sebelumnya ditanggung melalui JKA sebelum berlakunya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, yang mencakup sisa desil 1–5 serta masyarakat pada desil 6–10.
Adapun jumlah penduduk yang telah memiliki BPJS mandiri tercatat sebanyak 127.798 jiwa, meliputi ASN, TNI/Polri, badan usaha, peserta mandiri, hingga pensiunan.
“Masih terdapat 2.738 jiwa yang belum terdata dalam skema asuransi kesehatan apa pun. Fokus perhatian utama saat ini adalah pada penduduk desil 8–10 yang akan dikeluarkan dari PBI-JKA serta sisa penduduk yang belum masuk ke semua skema,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, menjelaskan bahwa data yang digunakan bersumber dari BPJS. Ia menambahkan, regulasi baru JKA akan mulai diterapkan pada 1 Mei 2026.
Beberapa langkah mitigasi yang telah disiapkan antara lain melakukan sosialisasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara masif, memfinalkan data penduduk pada desil 8–10, serta melakukan reklasifikasi terhadap tarif layanan kesehatan agar tidak berdampak pada pembiayaan, obat-obatan, dan bahan medis habis pakai (BMHP).
Wahyudi berharap, melalui persiapan yang matang dan kolaborasi lintas sektor, target cakupan kesehatan semesta dapat tercapai. Selain itu, berbagai indikator kesehatan masyarakat, seperti penurunan stunting serta pengendalian TBC, HIV/AIDS, dan malaria, diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh