Jumat, 17 APRIL 2026 • 23:57 WIB

Ratusan Tower BTS di Banda Aceh Didata, Ini Tujuannya

Author

Tim gabungan melakukan survei menara telekomunikasi di Ulee Kareng untuk memastikan legalitas dan mendukung penataan kota. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)

ACEH - Menindaklanjuti arahan Wali Kota Banda Aceh terkait pendataan menara telekomunikasi, Pemerintah Kecamatan Ulee Kareng bersama tim gabungan melakukan survei lapangan di sejumlah gampong. Kegiatan ini melibatkan unsur Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfotik, serta perangkat gampong setempat.

Survei dilakukan di sembilan gampong yang berada di wilayah Kecamatan Ulee Kareng guna memastikan keberadaan menara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap menara berdiri dengan dasar hukum dan perizinan yang jelas.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Data 221 Tower BTS, 45 Titik di Baiturrahman

Berdasarkan hasil pendataan awal, tercatat sebanyak 31 titik menara telekomunikasi tersebar di wilayah tersebut. Data titik lokasi tersebut juga telah dihimpun oleh masing-masing perangkat gampong.

“Survei dan peninjauan langsung ini merupakan bagian dari pendataan untuk mengetahui dimana lokasinya, titik koordinat, luas bangunan dan tingginya,” ungkapnya.

Erry menambahkan, proses peninjauan dilakukan dengan berkoordinasi bersama perangkat gampong guna memastikan keakuratan data di lapangan. Setelah identitas dan kepemilikan menara diketahui, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh tim sesuai arahan Wali Kota.

“Memang sejauh ini belum ada laporan warga terkait keberadaan menara tersebut yang menganggu, namun hal ini perlu dilakukan untuk mengamankan dan keindahan kota,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU