Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 01:49 WIB

Panduan Lengkap Mengurus KK di Banda Aceh, Gratis dan Cepat

Panduan Lengkap Mengurus KK di Banda Aceh, Gratis dan CepatKartu Keluarga (Dok : Instagram/@disdukcapilkbb)

ACEH - Pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kota Banda Aceh kini semakin praktis dan tertata. Baik untuk pembuatan KK baru karena pernikahan, penambahan anggota keluarga, maupun pembaruan data, seluruh layanan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh.

Berikut ini panduan lengkap mengenai persyaratan, alur pengajuan, estimasi waktu penyelesaian, hingga informasi biaya yang perlu diketahui masyarakat.

Persyaratan Membuat KK di Banda Aceh

Dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jenis permohonan. Secara umum, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

Pembuatan KK Baru karena Menikah

  1. Buku nikah atau akta perkawinan
  2. KTP-el suami dan istri
  3. KK orang tua (jika memisahkan diri dari KK sebelumnya)
  4. Formulir permohonan KK

Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

  1. Akta kelahiran anak
  2. KK asli
  3. KTP-el orang tua

Perubahan Data (Nama, Pekerjaan, dan Lainnya)

  1. Dokumen resmi pendukung perubahan data (ijazah, akta, surat keterangan, dan sebagainya)
  2. KK asli
  3. KTP-el

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai dengan data yang tercatat.

Baca juga: Cari Puskesmas Terdekat di Banda Aceh? Ini Daftar dan Kontaknya

Prosedur Mengurus KK Secara Langsung

Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara langsung di kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir permohonan.
  4. Menyerahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
  5. Menunggu proses penerbitan KK, baik dalam bentuk cetak maupun dokumen elektronik.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses biasanya berlangsung cepat tanpa kendala berarti.

Pengajuan KK Secara Online

Selain layanan tatap muka, Disdukcapil Kota Banda Aceh juga menyediakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Secara umum, alurnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs sihati.bandaacehkota.go.id, registrasi, lengkapi data, dan ajukan permohonan.
  2. Aplikasi IKD: Unduh aplikasi IKD, registrasi dengan NIK, email, dan nomor HP, lalu gunakan menu layanan untuk permohonan cetak KK.
  3. Cetak Mandiri: Setelah disetujui, kamu akan menerima email berisi file PDF. Cetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Dokumen elektronik tersebut sah secara hukum dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Dengan dokumen yang lengkap dan tidak terdapat kendala teknis, proses penerbitan KK umumnya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja. Dalam beberapa kasus, penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat, tergantung antrean dan volume pelayanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Mengurus KK di Banda Aceh, Gratis dan Cepat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!