Kartu Keluarga (Dok : Instagram/@disdukcapilkbb)
ACEH - Pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kota Banda Aceh kini semakin praktis dan tertata. Baik untuk pembuatan KK baru karena pernikahan, penambahan anggota keluarga, maupun pembaruan data, seluruh layanan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh.
Berikut ini panduan lengkap mengenai persyaratan, alur pengajuan, estimasi waktu penyelesaian, hingga informasi biaya yang perlu diketahui masyarakat.
Dokumen yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jenis permohonan. Secara umum, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
Pembuatan KK Baru karena Menikah
Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Perubahan Data (Nama, Pekerjaan, dan Lainnya)
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai dengan data yang tercatat.
Baca juga: Cari Puskesmas Terdekat di Banda Aceh? Ini Daftar dan Kontaknya
Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara langsung di kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Apabila berkas dinyatakan lengkap, proses biasanya berlangsung cepat tanpa kendala berarti.
Selain layanan tatap muka, Disdukcapil Kota Banda Aceh juga menyediakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Secara umum, alurnya sebagai berikut:
Dokumen elektronik tersebut sah secara hukum dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Dengan dokumen yang lengkap dan tidak terdapat kendala teknis, proses penerbitan KK umumnya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja. Dalam beberapa kasus, penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat, tergantung antrean dan volume pelayanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Banda Aceh