Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 16 MARET 2026 • 00:56 WIB

Mau Pindah Alamat? Begini Cara Urus Domisili di Banda Aceh Secara Gratis

Mau Pindah Alamat? Begini Cara Urus Domisili di Banda Aceh Secara GratisWarga mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Banda Aceh pada jam pelayanan hari kerja. (Dok : Disdukcapil Banda Aceh)

ACEH - Perpindahan tempat tinggal merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan keluarga. Ketika seseorang berpindah alamat, pembaruan data administrasi kependudukan menjadi langkah penting agar informasi pada dokumen resmi tetap sesuai dengan tempat tinggal yang baru.

Di Indonesia, pengelolaan administrasi kependudukan berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh dinas kependudukan di masing-masing daerah. Bagi warga yang tinggal di Banda Aceh, proses pengurusan pindah domisili kini lebih sederhana karena adanya kemudahan dalam prosedur pelayanan.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari keuchik (kepala desa) ketika mengurus perpindahan alamat.

Saat ini, warga yang ingin pindah domisili ke atau dari Banda Aceh cukup mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh atau Disdukcapil di daerah asal.

Setelah dokumen tersebut diterbitkan, pemohon dapat membawanya ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan untuk memproses penerbitan dokumen kependudukan baru seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat yang telah diperbarui.

Seluruh proses pengurusan administrasi ini tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya layanan.

Sebelum mengajukan permohonan pindah domisili, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen yang biasanya diminta antara lain Kartu Keluarga asli beserta salinannya serta KTP elektronik milik pemohon.

Baca juga: Jangan Salah Jam! Ini Jadwal Lengkap Disdukcapil Banda Aceh 2026 dan Layanan yang Tersedia

Dokumen tersebut akan digunakan oleh petugas untuk melakukan verifikasi data sebelum memproses permohonan perpindahan alamat.

Proses pindah domisili umumnya dilakukan melalui dua tahap, yaitu pengurusan di daerah asal dan pendaftaran di daerah tujuan.

Pada tahap pertama, pemohon perlu mendatangi kantor Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk mengisi formulir permohonan pindah yang dikenal dengan formulir F-1.03. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan menerbitkan SKPWNI sebagai bukti resmi bahwa pemohon telah mengajukan perpindahan alamat.

Tahap berikutnya dilakukan di daerah tujuan. Pemohon perlu membawa SKPWNI beserta dokumen kependudukan lainnya ke kantor Disdukcapil setempat. Petugas kemudian akan memproses penerbitan Kartu Keluarga baru serta memperbarui alamat pada KTP elektronik.

Seiring perkembangan layanan publik berbasis digital, sebagian proses administrasi kependudukan kini juga dapat dilakukan secara daring. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Di Banda Aceh, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan online maupun layanan melalui WhatsApp melalui situs resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Pindah Alamat? Begini Cara Urus Domisili di Banda Aceh Secara Gratis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!