ACEH - Sebanyak lima nelayan Aceh yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Songkhla, Thailand, diberangkatkan dari Phuket menuju Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, pada Rabu (3/9/2025) pukul 14.50 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi., M.Si.
Pihak KBRI Thailand turut mengantar langsung kelima nelayan tersebut, masing-masing: Dedi Saputra, Muklis, Muhammad Fajar, Maiyeddin, dan Safriadi. Kabar ini disampaikan Aliman berdasarkan informasi dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu melalui Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
Sebelumnya, sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur berlayar menggunakan dua kapal, yaitu KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever. Mereka diduga memasuki perairan Thailand saat mencari ikan di wilayah perbatasan. Kapal tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa aparat patroli maritim Thailand.
Baca juga: Lima Nelayan Aceh Timur akan Pulang, 13 Lainnya Masih Jalani Hukuman di Thailand
Melalui proses diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia (Kemlu, KKP, dan KBRI Bangkok) dengan otoritas Thailand, lima nelayan akhirnya dibebaskan. Mereka tiba di Kualanamu pada pukul 16.20 WIB dan disambut perwakilan Pemerintah Aceh bersama Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, serta jajaran Pemkab Aceh Timur dari DKP dan Satpol PP.
Serah terima dilakukan oleh perwakilan KBRI Thailand kepada Stasiun PSDKP Belawan, sebelum para nelayan diantar pulang ke keluarga mereka di Aceh Timur oleh Pemkab setempat.
Sementara itu, 13 nelayan lainnya masih harus menjalani proses hukum di Thailand. Mereka diperkirakan akan dibebaskan pada 5 Desember 2025 setelah melalui proses diplomasi lebih lanjut.
Pemerintah Aceh bersama instansi terkait telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan, bantuan sosial, dan dukungan moral bagi para nelayan.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting tentang kesadaran hukum internasional dan batas wilayah perairan, agar nelayan Aceh tidak lagi mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Acehprov.go.id