Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 AGUSTUS 2025 • 01:27 WIB

Lima Nelayan Aceh Timur akan Pulang, 13 Lainnya Masih Jalani Hukuman di Thailand

Lima Nelayan Aceh Timur akan Pulang, 13 Lainnya Masih Jalani Hukuman di ThailandBupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky akan menyambut kepulangan lima nelayan usai jalani proses hukum di Thailand. (Dok : Humas Aceh Timur)

ACEH - Lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand akhirnya pulang ke tanah air. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang telah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Proses pemulangan akan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat melalui Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjemput langsung di Bandara Kualanamu, kemudian para nelayan akan diantar ke rumah masing-masing.

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk; serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., menyambut baik kepulangan warganya.

“Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali selamat dan berkumpul bersama keluarga,” kata Al-Farlaky.

Baca juga: Terjebak di Kapal Cumi Tanpa Kontrak, 5 Pemuda Aceh Akhirnya Selamat

“Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” lanjutnya. Bupati hadir didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin, S.P., M.Si.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan tersebut.

“Kepulangan lima nelayan ini berkat kerja sama lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih memahami aturan pelayaran internasional sehingga kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Bupati, saat ini masih ada tiga belas nelayan asal Aceh Timur lainnya yang tengah menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi sekitar tujuh bulan lagi. Para nelayan tersebut diperkirakan akan bebas sekitar Desember 2025.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya melakukan pendampingan dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan mereka nantinya,” tutup Al-Farlaky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh Timur

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lima Nelayan Aceh Timur akan Pulang, 13 Lainnya Masih Jalani Hukuman di Thailand

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!