Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 23:54 WIB

Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa: Bayar Kompensasi atau Aset Diambil!

Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa: Bayar Kompensasi atau Aset Diambil!Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali melayangkan surat resmi ke Pemko Langsa. (Dok : Humas Aceh Timur)

ACEH - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas waktu 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., dalam keterangan pers yang dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa telah berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini belum juga direalisasikan.

Baca juga: Bupati Aceh Timur Wajibkan Perusahaan Setor Zakat & Infak, Ini Aturannya!

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan maupun mendapat balasan.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky.

Sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui oleh Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan tinggal diam melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehtimurkab.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bupati Aceh Timur Ultimatum Pemko Langsa: Bayar Kompensasi atau Aset Diambil!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!