ACEH - Seorang pria berinisial R (23) berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. R ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni salah satu penginapan di Provinsi Sumatera Utara. Ia merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rochli Hanapi, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap R, warga Desa Suka Mulia Upah, Kecamatan Banda Mulia, berawal dari laporan polisi tanggal 30 April 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
AKP Rochli menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku sudah melarikan diri dari kediamannya sehingga Satreskrim mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.
Baca juga: Pencuri iPhone di Bandara SIM Ternyata Karyawan Hotel Ternama
“Setelah buron selama 20 hari, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Katim Resmob, Aiptu Deni Suganda, berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” jelas AKP Rochli.
“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu kamar penginapan yang berada di Kabupaten Langkat tersebut tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, “Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut.”
“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Fisik terhadap Anak dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Tamiang