Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus membahas penyelesaian sengketa. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan sengketa yang masih terjadi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Kamis (9/7/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi agar seluruh aset tanah wakaf di Aceh Utara memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi.
Pada kesempatan itu, Fadli juga menyampaikan gagasannya untuk memberikan apresiasi kepada para nazir yang selama ini berperan aktif dalam pendataan dan pengelolaan tanah wakaf.
“Kita berharap setiap nazir nantinya bisa diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka membantu mengumpulkan data tanah wakaf. Memang saat ini belum ada anggarannya, tetapi saya akan mencoba membangun komunikasi dengan Bapak Bupati. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk mendukung percepatan ini,” ujar Fadli.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Gandeng Panwaslih, Dorong Kesadaran Zakat dan Wakaf di Kalangan ASN
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Aceh Utara, Wahyu Ardiansyah, menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, BPN siap memberikan berbagai kemudahan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Harapan serupa disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara, Shaifuddin Fuady. Ia menilai koordinasi yang terjalin antara kedua instansi merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf.
“Dengan adanya pertemuan dan sinergi seperti ini, kita optimis setiap permasalahan serta kendala administrasi maupun sengketa tanah wakaf di lapangan dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Shaifuddin.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Aceh Utara, serta jajaran staf Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh