Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 MARET 2026 • 00:22 WIB

Pastikan Legalitas Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Dampingi Sertifikasi Lahan MIN 2

Pastikan Legalitas Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Dampingi Sertifikasi Lahan MIN 2Kemenag Banda Aceh menerima kunjungan pihak MIN 2 untuk membahas pendampingan teknis sertifikasi tanah wakaf yang berlokasi di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, guna memperkuat legalitas aset pendidikan. (Dok : Kemenag Aceh)

ACEH - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Kusnadi, S.Ag., M.A., didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syarifah Zaitunsari, S.Pd.I., M.Ed., menerima kunjungan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Banda Aceh.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka konsultasi dan pendampingan teknis terkait asistensi sertifikat tanah wakaf MIN 2 yang berada di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Tanah tersebut diketahui berstatus wakaf dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, Selasa (3/3/2026).

Pertemuan yang digelar di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh itu berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif serta penuh koordinasi. Dalam kesempatan tersebut, berbagai langkah strategis dibahas bersama guna mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Diskusi dilakukan melalui pertukaran pandangan serta pemberian berbagai masukan dari para pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi sekaligus memperkuat legalitas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kusnadi menegaskan bahwa Kementerian Agama Kota Banda Aceh berkomitmen memberikan dukungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari sisi administrasi maupun teknis, selama proses sertifikasi tanah wakaf berlangsung.

Baca juga: Sejumlah Pejabat dan Kepala Madrasah Dilantik, Kakanwil Kemenag Aceh: Jangan Dipolitisasi

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal tahapan proses tersebut hingga sertifikat tanah wakaf dapat diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam, tim Komite MIN 2 Kota Banda Aceh, pengawas madrasah, serta Geuchik Gampong Mulia sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan lokasi tanah wakaf dimaksud.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama serta sinergi antara lembaga pendidikan, Kementerian Agama, dan unsur masyarakat dalam mendukung penyelesaian sertifikasi tanah wakaf secara tepat, tertib administrasi, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara pihak madrasah, Kementerian Agama, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf secara profesional dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengembangan pendidikan di Kota Banda Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pastikan Legalitas Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Dampingi Sertifikasi Lahan MIN 2

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!