Dr. H. Muntasyir, S.Ag., M.A., menyerahkan Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning (PSKK) kepada Pimpinan Dayah Al Muhtadin, Tgk. Sahbani. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh melalui Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Surat Keputusan (SK) beserta Piagam Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning (PSKK) kepada Dayah Al Muhtadin di Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (8/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Muntasyir, S.Ag., M.A., kepada Pimpinan Dayah Al Muhtadin, Tgk. Sahbani.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5019 Tahun 2026 tentang Izin Operasional Satuan Pendidikan Salafiyah Jenjang Wustha dan Nomor 5020 Tahun 2026 tentang Jenjang Ulya, Dayah Al Muhtadin kini resmi memiliki legalitas sebagai penyelenggara Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning.
Dayah yang berlokasi di Jalan Perbatasan Lintas Pakpak Barat, Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil tersebut telah berdiri sejak 2008 dan menjadi salah satu lembaga pendidikan Islam yang berfokus pada pengkajian kitab-kitab klasik.
Baca juga: Guru Madrasah Go Digital! Kemenag Aceh Gelar Bimtek Koding dan Kecerdasan Artifisial
Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Muntasyir, menjelaskan bahwa perubahan status kelembagaan dari Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) menjadi Pendidikan Salafiyah Pengkajian Kitab Kuning (PSKK) merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agama dalam memperkuat karakter pendidikan pesantren yang berlandaskan tradisi keilmuan Islam.
“Peralihan ini ditujukan untuk mengembalikan sistem pendidikan ke akar tradisi pesantren sambil tetap mempertahankan bentuk pendidikan nonformal yang terstruktur. Fokus utamanya adalah pendalaman Kutubut Turats atau kitab kuning,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama menargetkan proses transformasi kelembagaan dari PKPPS menuju PSKK/PSKKK maupun Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/PDF) dapat diselesaikan paling lambat pada 2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas pendidikan pesantren sekaligus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam yang berakar pada tradisi keilmuan pesantren,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh