Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dari berbagai capaian positif dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, saat mewakili Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris membacakan Nota Pengantar Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua I Naisabur, S.Kom., dan Wakil Ketua II Muhsin, S.Si. Turut hadir para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli bupati, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bukan hanya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembahasan tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui pembahasan ini, DPRK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan, sekaligus menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Abdul Muchti.
Sementara itu, Wakil Bupati Syukri menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan visi pembangunan yang diusung Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, yakni menghadirkan pemerintahan yang mampu mendorong pembangunan berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Paripurna DPRK Tetapkan APBK 2026, Bupati Tarmizi: Ini Penting untuk Pelayanan Publik
Salah satu pencapaian penting yang diraih pada tahun anggaran 2025 adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut. Capaian itu mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan standar pemeriksaan negara.
Menurut Syukri, raihan tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Selain mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mencatatkan kinerja positif pada sektor pendapatan daerah. Dari target sebesar Rp1,79 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp1,77 triliun atau sebesar 98,73 persen.
Capaian yang menggembirakan juga terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target Rp188,47 miliar, realisasinya mencapai Rp190,18 miliar atau 100,90 persen. Realisasi tersebut menunjukkan semakin optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan guna mendukung pembangunan.
Di sisi belanja daerah, dari pagu anggaran sebesar Rp1,86 triliun, realisasi mencapai Rp1,67 triliun atau 89,66 persen.
Sementara itu, belanja transfer kepada pemerintah gampong terealisasi sebesar Rp514,65 miliar atau 93,37 persen sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar