Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 23:16 WIB

APBK Banda Aceh 2025 Dirombak! Fokus ke Gaji ASN, RSUD Meuraxa, dan Bebas Tunggakan

APBK Banda Aceh 2025 Dirombak! Fokus ke Gaji ASN, RSUD Meuraxa, dan Bebas TunggakanWali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen RKUA-PPAS 2025 ke DPRK. (Dok : prokopim.bandaacehkota.go.id)
ACEH -
Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK-P 2025 secara resmi diserahkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada legislatif. Dokumen itu diserahkan di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh pada Senin (04/08/2025).

Ia menjelaskan kepada dewan dalam rapat paripurna bahwa dokumen ini merupakan instrumen penting dan cerminan respons pemerintah terhadap dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik dalam konteks lokal maupun nasional.

Ia menyebutkan, kondisi fiskal Banda Aceh semester pertama Tahun Anggaran 2025 memperlihatkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen. “Capaian ini mendorong kami untuk melakukan evaluasi terhadap asumsi makro dan teknis APBK,” ujarnya.

“Sehingga arah belanja dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Illiza Paparkan 7 Misi Pembangunan Banda Aceh di Musrenbang RPJM 2025–2029

Menurut Illiza, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor utama. Salah satunya adalah hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, yang menjadi acuan untuk mengevaluasi kondisi keuangan daerah secara riil.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap kebijakan fiskal nasional dan provinsi, termasuk perubahan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kewajiban keuangan daerah lainnya. “Lalu kebutuhan strategis dan mendesak, antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta penguatan layanan dasar terutama kesehatan melalui RSUD Meuraxa. Selanjutnya penyelesaian kewajiban wajib dan mengikat seperti hibah, bantuan sosial, serta program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah,” ujarnya.

Illiza pun menyampaikan secara ringkas arah perubahan struktur APBK 2025 sebagai berikut. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.480.311.797.845 mengalami peningkatan sebesar Rp11.150.804.572 atau 0,76 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.469.160.993.273.

Peningkatan tersebut berasal dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan dan dividen atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Daroy. Selain itu, terdapat penyesuaian target pendapatan dari BLUD RSU Meuraxa, serta peningkatan pendapatan transfer, seperti penambahan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tambahan dana bagi hasil migas, dan bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah Aceh.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.495.494.447.764, mengalami peningkatan sebesar Rp19.133.454.491 atau 1,30 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni sebesar Rp1.476.360.993.273.

APBK Banda Aceh 2025 Dirombak! Fokus ke Gaji ASN, RSUD Meuraxa, dan Bebas TunggakanWali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat serahkan dokumen RKUA-PPAS 2025 ke DPRK. (Dok : prokopim.bandaacehkota.go.id)

Peningkatan belanja tersebut untuk menutup kekurangan Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) 2024, menyelesaikan kewajiban belanja hibah dan dukungan terhadap instansi vertikal, serta penyesuaian belanja operasional BLUD RSUD Meuraxa Tahun Anggaran 2025 imbas peningkatan pendapatan.

Lebih lanjut, Illiza menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini tidak sekadar pergeseran angka, namun mencerminkan itikad dalam menata kembali prioritas, memperkuat efisiensi, dan mendorong keberlanjutan fiskal.

Ia turut mengimbau seluruh Kepala OPD agar tidak melaksanakan kegiatan tanpa Surat Penyediaan Dana (SPD). “Kedisiplinan administrasi keuangan ini penting untuk menghindari timbulnya beban keuangan baru di akhir tahun yang dapat mengganggu kesehatan fiskal Kota Banda Aceh. Mari kita jadikan perubahan ini sebagai momentum konsolidasi anggaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan menyusun fondasi yang kuat menuju akhir tahun anggaran yang tertib, terkendali, dan bebas dari tunggakan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Wali Kota menegaskan kembali komitmen Pemko Banda Aceh untuk menjalankan kebijakan fiskal yang disiplin, adaptif, dan pro-rakyat. “Dukungan dan kolaborasi dari DPRK Banda Aceh merupakan elemen kunci keberhasilan proses ini.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Prokopim.bandaacehkota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

APBK Banda Aceh 2025 Dirombak! Fokus ke Gaji ASN, RSUD Meuraxa, dan Bebas Tunggakan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!