Staf Ahli Menteri Agama RI Bidang Hukum dan HAM, Dr. H. Faisal Ali Hasyim, bersama Kepala Kanwil Kemenag Aceh tiba di Kabupaten Simeulue dalam rangka kunjungan kerja. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH - Staf Ahli Menteri Agama RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si., didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., tiba di Kabupaten Simeulue, Kamis (9/7/2026), dalam rangka kunjungan kerja.
Agenda kunjungan diawali dengan peresmian Gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Simeulue dan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teupah Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
Kedua gedung tersebut dibangun melalui skema pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan madrasah serta pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Baca juga: Sambut Tahun Ajaran Baru, Kemenag Abdya Minta Guru Profesional dan Madrasah Lebih Siap
Setibanya di Bandara Lasikin, rombongan disambut Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, H. Nashrullah, S.Ag., M.A., beserta jajaran.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Ny. Cut Haslinar Faisal serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ny. Nurlaili Azhari.
Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan keagamaan serta pendidikan madrasah di daerah.
Selain meresmikan dua gedung yang dibangun melalui pembiayaan SBSN, rombongan juga dijadwalkan meninjau sejumlah layanan keagamaan dan berdialog dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue guna menyerap berbagai masukan terkait peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh