Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 09 JULI 2025 • 15:54 WIB

Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2024 Disahkan, Siap Dievaluasi Gubernur

Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2024 Disahkan, Siap Dievaluasi GubernurPemko & DPRK Banda Aceh resmi sahkan APBK 2024. (Dok : prokopim.bandaacehkota.go.id)

ACEH - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh anggaran 2024 kepada DPRK Banda Aceh.

Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh pun telah disahkan menjadi qanun dalam sidang paripurna pada Selasa (08/07/2025) sore. Acara tersebut dilaksanakan di gedung dewan setempat.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., selaku pimpinan sidang menanyakan kesediaan legislatif apakah menerima pertanggungjawaban setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan. Semua anggota dewan pun serentak menjawab menerima.

Baca juga: DLHK3 Banda Aceh Terima 2 Ekskavator Baru untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah

Irwansyah yang didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad, kemudian mengetuk palu sidang pertanda pengesahan. Tak lupa pula ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan qanun.

Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2024 Disahkan, Siap Dievaluasi GubernurPemko & DPRK Banda Aceh resmi sahkan APBK 2024. (Dok : prokopim.bandaacehkota.go.id)

Lebih lanjut, Wali Kota Illiza memberikan apresiasi para pimpinan dan para anggota dewan karena telah bersungguh-sunggu dan ikhlas telah menjalankan amanah untuk menyelesaikan pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh 2024.

Ia juga mengatakan bahwa dokumen yang telah disahkan akan diserahkan kepada Gubernur Aceh agar dilakukan evaluasi lebih lanjut. “Selanjutnya dokumen ini akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk ke depan, Illiza juga mengatakan berfokus pada penguatan sosial ekonomi, seperti pengendalian inflasi serta percepatan penurunan stunting.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Prokopim.bandaacehkota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2024 Disahkan, Siap Dievaluasi Gubernur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!