ACEH - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mendapatkan 2 unit ekskavator dari pemerintah Banda Aceh. Ekskavator tersebut diserahkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal secara simbolis pada Selasa (08/07/2025).
Penyerahan alat tersebut dilakukan Illiza di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa.
Pembelian kedua alat tersebut memakan biaya sebanyak 3,8 miliar rupiah yang diambil dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Selain Illiza, Pj Sekdako Banda Aceh, Jalaluddin; Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar; Kepala DLHK3, Hamdani Basyah, serta Pasukan Oranye turut hadir dalam moment tersebut.
Seperti biasa, acara penyerahan diawali dengan peusijuk tradisi adat Aceh yang dipimpin oleh Tgk H Muhibban.
Baca juga: Banda Aceh Tampil di Forum Iklim Dunia: Illiza Bagikan Peran Perempuan dalam Pengelolaan Sampah
Pada kesempatan itu, Wali Kota Illiza menegaskan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah sangat penting agar penanganan sampah menjadi lebih efektif. Ia juga mengatakan bahwa penambahan dua alat tersebut adalah dukungan dari pemerintah dalam pengelolaan sampah.
“Penambahan ekskavator ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan bantuan alat berat itu bisa mempercepat upaya untuk menjaga kebersihan.
“Dengan alat berat ini diharapkan proses pengelolaan sampah di TPA Gampong Jawa dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga memberi dampak signifikan terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan,” harapnya.
Besar harapan Illiza dengan adanya ekskavator baru ini dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pemadatan timbunan sampah dan restribusi sampah dari TPA Gampong Jawa ke TPA Regional yang ada di Blang Bintang. Dan juga dapat menjaga kelestarian lingkungan.
“Harapan kita semua, penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh ke depan bisa lebih baik lagi demi kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan kita,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokopim.bandaacehkota.go.id