Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 22:52 WIB

Ayah di Aceh Selatan Diduga Perkosa Anak Kandung, Kini Resmi Diserahkan ke Jaksa

Author

Ayah di Aceh Selatan Diduga Perkosa Anak Kandung, Kini Resmi Diserahkan ke Jaksa. (Dok : TBNews Aceh Selatan)

ACEH - Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).

Tersangka berinisial SK (54), seorang petani/pekebun warga Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Perbuatan tersebut diketahui terjadi pada November 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II.

Baca juga: Satreskrim Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Dalam proses pelimpahan, turut disertakan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, antara lain satu helai daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bermotif loreng, serta celana dalam pria. Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi, S.H., didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra, S.H., Briptu Jihadi Al-Fadhil, serta Bripda Indah. Proses berlangsung aman, tertib, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penandatanganan register resmi serta berita acara serah terima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.

“Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban maupun masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Selatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU