ACEH - Tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung di bawah umur diserahkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini meliputi tersangka beserta barang bukti. Tersangka yang diserahkan adalah Hermansyah bin Anwar Zuhri, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 30 Mei 2025.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor B-1512/L.1.26/Eku.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), sehingga pelimpahan dapat dilakukan.
“Pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abidinsyah.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati 16 Tahun, Polisi Ringkus Oknum Pimpinan Dayah
Barang bukti yang diserahkan antara lain: satu kaos oblong warna hijau bertuliskan Boogie biru, satu baju gamis lengan panjang warna biru muda bermotif bunga, satu tunik warna putih campur navy bermotif polkadot, satu bra warna hitam, dan satu celana dalam warna krem.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gayo Lues berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap kasus tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.
“Proses hukum akan terus kita kawal agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Dengan penyerahan ini, perkara tersebut resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gayo Lues sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@bidhumaspoldaaceh