Minggu, 21 SEPTEMBER 2025 • 23:55 WIB

Sengketa Dana BUMK Rp40 Juta di Bener Meriah Akhirnya Damai lewat Mediasi Polisi

Author

Polsek Bandar berhasil memfasilitasi mediasi sengketa dana BUMK Selisih Mara. (Dok : TBNews Bener Meriah)
ACEH - 
Polsek Bandar memfasilitasi mediasi sengketa terkait penggunaan modal usaha Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Selisih Mara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Mediasi yang digelar pada Sabtu (20/9/2025) itu akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.

Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, menjelaskan bahwa mediasi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB tersebut melibatkan personel Polsek Bandar, aparatur kampung, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir pula pihak-pihak yang bersengketa, yakni perwakilan masyarakat, mantan direktur BUMK periode 2018–2019, serta pengelola usaha terkait.

Permasalahan bermula dari penggunaan dana BUMK sebesar Rp40.760.000 yang pada tahun 2019 disalurkan kepada pengelola usaha jual beli jagung. Hingga kini dana tersebut belum dikembalikan ke kas BUMK, sehingga menimbulkan keberatan masyarakat.

Baca juga: Kasus Pencurian di Bener Meriah Diselesaikan dengan Perdamaian Kekeluargaan

Dalam forum mediasi, pengelola usaha mengakui bahwa dana tersebut memang dipinjam dan digunakan, namun hingga saat ini belum dapat dikembalikan. Mantan direktur BUMK juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan penggunaan dana pada masa jabatannya.

Setelah dilakukan musyawarah, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pengelola usaha berjanji mengembalikan dana melalui rekening resmi BUMK dengan skema pembayaran uang muka Rp5 juta, kemudian dilanjutkan cicilan Rp1 juta setiap akhir bulan selama 35 bulan hingga lunas.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani bersama. Semua pihak juga sepakat untuk tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun, apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuat, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Bener Meriah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU