ACEH - Jajaran Polsek Bandar bersama aparatur Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, memfasilitasi mediasi terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut pada Sabtu (13/9/2025) malam.
Mediasi yang digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Bandar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, S.H., serta turut dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil Bandar, Reje Kampung Simpang Utama, dan perangkat desa lainnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti
Kasus berawal ketika seorang warga berinisial M (46) diduga melakukan pencurian celengan milik R (32), F (25), dan S (37). Akibat perbuatan tersebut, para korban merasa dirugikan.
M mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, M menyerahkan satu unit sepeda motor kepada F sebagai ganti rugi. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur adat dan kekeluargaan, serta tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kesepakatan perdamaian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jika perbuatan serupa terulang kembali, maka pelaku siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Bandar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Bener Meriah