Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 23:38 WIB

Satpol PP-WH Amankan 7 Remaja Pesta Miras dan Seks di Darul Imarah Aceh Besar

Author

7 muda-mudi diamankan Satpol PP-WH Aceh Besar usai digerebek warga saat pesta miras & seks di Darul Imarah. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH -
Sebanyak tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (21/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA., mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sejumlah muda-mudi yang masuk ke dalam rumah tersebut sejak Minggu dini hari.

“Berdasarkan keterangan warga, mereka sudah melakukan survei karena curiga ada muda-mudi yang berkumpul dan masuk ke rumah itu sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diyakini benar, warga kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Muhajir.

Baca juga: Bom 25 Kg Ditemukan di Aceh Besar, Tim Penjinak Bom Turun Tangan

Awalnya, penggerebekan dilakukan oleh warga sekitar. Terdapat tujuh orang muda-mudi yang terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan, sedang mengadakan pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila.

Warga kemudian menghubungi Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan ketujuh muda-mudi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Muhajir menyatakan, pihaknya mengapresiasi kepekaan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan mencegah pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar. Ia menegaskan Satpol PP dan WH akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang terjadi di wilayah Aceh Besar.

Baca juga: Heboh! Warga Aceh Temukan Benda Diduga Bom di Baitussalam

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar aturan hukum, perbuatan itu juga merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” tegas Muhajir.

Lebih lanjut, Muhajir menyebutkan, langkah ini juga sejalan dengan visi-misi Bupati Aceh Besar melalui program Pageu Gampong, yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah kegiatan yang melanggar syariat Islam.

“Melalui program Pageu Gampong, masyarakat gampong harus bertindak tegas dan mengawasi setiap kejadian di wilayah masing-masing. Penegakan syariat Islam tidak akan maksimal tanpa dukungan dan pengawasan masyarakat,” tutupnya.

Saat ini, ketujuh muda-mudi tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar Pos Darul Imarah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehbesarkab.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU