Tiga unit Damkar dikerahkan untuk jinakkan api yang melahap rumbia di Aceh Besar. (Dok : Humas Polresta Banda Aceh)
ACEH - Sekumpulan pohon rumbia di kawasan Desa Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terbakar pada Rabu (27/8/2025) malam.
Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Sumber api diduga berasal dari pembakaran sampah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah, menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WIB warga setempat melihat api muncul dari tumpukan sampah yang dibakar oleh masyarakat tidak bertanggung jawab di dekat pohon rumbia kering.
“Api dengan cepat merambat ke daun dan batang pohon rumbia karena kondisi cuaca cukup kering dan angin bertiup sedang, sehingga mempercepat penyebaran api,” jelasnya.
Baca juga: Kebakaran Toko di Ulee Kareng, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dengan alat seadanya, warga sempat berusaha memadamkan api, namun kobaran justru semakin membesar. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga unit mobil Damkar dari Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Besar tiba di lokasi. Petugas bersama polisi dan warga kemudian berhasil mengendalikan api sehingga tidak merembet ke area lain.
“Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun kerugian material,” tutup Firmansyah.
Secara terpisah, Kapolresta Banda Aceh melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan.
Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran udara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran besar yang bisa mengancam permukiman dan perkebunan warga.
“Api yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat dengan cepat menjalar, terutama di musim kemarau, dan membahayakan keselamatan banyak orang. Kami meminta kesadaran dan kewaspadaan penuh dari masyarakat untuk mencegah musibah yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Iptu Erfan menegaskan, tindakan membakar sampah sembarangan bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga peraturan perundang-undangan. Pelaku bisa dijerat sanksi pidana berat.
“Ancaman pidana bagi yang sengaja membakar hutan dan lahan adalah penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 48 Ayat 1). Sementara karena lalai membakar hutan atau lahan, diancam penjara 5 tahun serta denda Rp1,5 miliar (UU RI No. 18 Tahun 2014 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 2),” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti memilah, mendaur ulang, atau memanfaatkan bank sampah.
“Oleh karena itu, kami berharap kerja sama semua pihak untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan sehat,” pungkas Erfan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: