Sabtu, 27 SEPTEMBER 2025 • 22:17 WIB

Polda Aceh Dukung Tambang Rakyat, Solusi Atasi Tambang Ilegal

Author

Polda Aceh gelar FGD bahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). (Dok : Tribrata TV)
ACEH -
Polda Aceh menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba. Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media pada Kamis, 25 September 2025.

WPR dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah maraknya tambang ilegal yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Setelah terbentuk, WPR akan diawasi langsung oleh pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 17 September lalu. FGD itu juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Baca juga: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: 2 Minggu Angkat Kaki dari Hutan!

Zulhir menyebut, hingga kini baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Mantan Kapolres Pidie itu juga mendorong kabupaten lain yang belum mengusulkan agar segera menyampaikannya melalui Kabag Ekonomi di Pemkab masing-masing.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Upaya jemput bola terus dilakukan, mulai dari tingkat provinsi hingga Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Semua ini demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, dengan tujuan menghentikan penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat lokal maupun daerah sesuai aturan pemerintah.

Ia juga menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya berencana membentuk forum koordinasi melalui grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan, serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Semua ini tentu memerlukan kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribrata TV

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU