ACEH - Pemerintah Aceh melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengimbau seluruh masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh (BL). Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa (30/9/2025).
Menurut Reza, langkah ini penting agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya.
Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Bobby Nasution Tuai Kritik Soal Plat, Begini Klarifikasi Asisten Pemprov
“Dengan demikian, akan tercipta kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya. Yang tak kalah penting, sikap hati-hati dan tertib dalam berkendara juga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” tutur Reza.
Ia menambahkan, “Orang Aceh yang sayang Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh.”
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRA agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL.
Baca juga: Bobby Nasution Bikin Geger: Truk Plat BL Diminta Ganti BK! Sejumlah Politisi Aceh Angkat Suara
“Hal ini sangat baik agar perusahaan yang beroperasi di Aceh ikut berkontribusi dalam membangun dan peduli terhadap Aceh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Untuk itu, kami mengimbau agar semua pengguna alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat, demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.
Reza menutup imbauannya dengan mengajak kembali seluruh pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh untuk segera menggunakan pelat BL.
“Dengan begitu, semua dapat berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Kepala BPKA tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh