Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 22:24 WIB

Polda Aceh Tangkap Pemburu Kulit Harimau, Jaringan Perdagangan Satwa Liar Terbongkar!

Author

Polda Aceh berhasil menangkap pelaku perdagangan kulit harimau di Nagan Raya. Aksi ini bukti komitmen dalam menjaga kelestarian satwa langka. (Dok : TBNews Polri)
ACEH -
Polda Aceh melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan kulit harimau berinisial SB (36).

Pelaku ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025), setelah sebelumnya buron dalam kasus jual beli kulit harimau Sumatra di Aceh Tenggara.

“Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara pada Rabu (16/7),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., Selasa (7/10/2025).

Dalam kasus di Aceh Tenggara tersebut, petugas berhasil menggagalkan transaksi jual beli bagian tubuh harimau dan mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit telepon genggam.

Menurut Zulhir, penangkapan SB dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan keberadaan pelaku di wilayah Nagan Raya.

Baca juga: USK dan PT Tusam Hutani Lestari Jalin Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatera

“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Padahal, harimau sumatra merupakan spesies yang dilindungi dan terancam punah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Zulhir menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga pelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, mendukung, atau menutup-nutupi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya praktik perdagangan atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU