ASN DPMPTSP Kota Banda Aceh mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Banda Aceh. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pencegahan korupsi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut. Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Kota Banda Aceh, Rabu (24/6/2026).
Sosialisasi menghadirkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Banda Aceh, Taufiq, S.E., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia memberikan pemahaman mengenai gratifikasi, suap, pemerasan, Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS), serta konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Aceh Besar Punya Peluang Baru! DPMPTSP Serahkan Prospektus Investasi Peternakan Sapi
Taufiq menjelaskan bahwa praktik korupsi kerap bermula dari gratifikasi yang tidak terkendali. Oleh karena itu, ASN perlu memahami batasan-batasan yang telah diatur serta mekanisme pelaporan melalui WBS sebagai salah satu instrumen pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Selain itu, pada sesi pembahasan konflik kepentingan, seluruh peserta diingatkan agar senantiasa memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan berintegritas. Pelayanan kepada masyarakat harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) tanpa membedakan latar belakang setiap penerima layanan.
Melalui kegiatan tersebut, Taufiq berharap seluruh ASN DPMPTSP semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh