ACEH - Status kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, membenarkan peningkatan status dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan keputusan diambil setelah adanya gelar perkara yang turut diikuti secara zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin (11/8/2025).
“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Aksi Premanisme di Kantor Perkim Aceh, 2 Orang Resmi Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada tahun anggaran 2022–2023. Anggaran tersebut bersumber dari APBK, BOK, DOKA, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Zulhir juga memaparkan bahwa kasus ini berawal dari demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat. Mereka menuntut hak pembayaran untuk kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum dibayarkan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit dan menemukan 47 kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, namun belum dibayar sepenuhnya atau masih menyisakan pembayaran, dengan total nilai mencapai Rp5.347.815.018,66.
Penyidik telah memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, serta mengamankan sejumlah dokumen.
“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.aceh.polri.go.id