ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang atas dugaan keterlibatan dalam keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh yang viral di media sosial.
Seperti yang beredar di media sosial, sekelompok orang mendatangi Kantor Perkim Aceh dan membuat keributan. Hingga kini, motif pasti di balik kemarahan mereka masih dalam penyelidikan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa para terduga pelaku diamankan untuk dimintai keterangan terkait peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kombes Pol Joko.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Bongkar 29 Kasus! Dari Korupsi Sampai Curanmor & Narkoba
Adapun ketujuh orang yang sementara diamankan adalah: M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Ketujuh terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
“Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Polda Aceh berkomitmen untuk tidak memberi ruang kepada aksi premanisme di
Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.aceh.polri.go.id