Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, memimpin konferensi pers pengungkapan 29 kasus besar. (Dok : TBNews Aceh)
ACEH - Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers (press release) terkait 29 kasus di wilayah hukumnya. Press release berlangsung di lobi Mapolres setempat pada Kamis (07/08/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Lantas.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam beberapa bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut terdiri dari satu kasus Tindak Pidana Korupsi, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, sebelas kasus penyalahgunaan narkotika, serta hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025.
Press release ini diawali dengan pemaparan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Banda Aceh Unjuk Gigi di Rakernas JKPI 2025! Ada Rapai, Seurune Kalee, dan Bungong Jeumpa
Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yang masing-masing diduga memiliki peran aktif dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.
Mereka adalah: SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).
“Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21), dan pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Muhamad Taufiq.
Selanjutnya, kasus yang berhasil ditindak oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah adalah dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka utama berinisial SR (30) mencuri sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon pada 2 Juli 2025, dengan alat bukti berupa kunci T rakitan.
Tersangka SR kembali beraksi pada Senin 28 Juli 2025. Aksinya kali ini dilakukan bersama HD (25), dengan mencuri motor jenis yang sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Bener Meriah Wafat di Madinah, Ini Kronologinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.aceh.polri.go.id