ACEH - Dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum pada Kamis (14/8/2025).
Dua tersangka tersebut yaitu M alias Aneuk Tuloet (43) dan M.A.I alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP.
Sementara itu, lima orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang, namun harus wajib lapor.
Baca juga: Polda Aceh Tangkap 7 Orang Terkait Keributan Kantor Perkim
Seperti diketahui sebelumnya, sebuah video aksi premanisme dan persekusi terhadap seorang pegawai di Kantor Perkim beredar luas di media sosial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah mengamankan tujuh orang atas dugaan keterlibatan dalam keributan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.
“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan. Pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.aceh.polri.go.id