ACEH - Proses pemekaran Kabupaten Aceh Raya kini kian mendekati garis akhir. Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM., menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah lengkap dan diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Teungku Helmi, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat agar proses Aceh Raya dapat segera dilanjutkan ke tahap pengesahan.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut, Teungku Helmi menjelaskan bahwa pada minggu lalu perwakilan tim pemekaran Aceh Raya yang dihadiri oleh Ketua Panitia Aceh Raya, Drs. H. Abdurraman Ahmad, telah diundang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Aceh Besar Usulkan Pemekaran Seulimuem, Seulawah Agam Siap Jadi Kecamatan Baru!
Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan akan dilakukan pada awal Januari 2026, sebagai hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.
“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan pada awal Januari 2026. Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti masyarakat Aceh Raya,” jelasnya.
Teungku Helmi juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh masyarakat, tokoh daerah, serta pihak-pihak yang terus memberikan dukungan moral dan administratif dalam perjuangan panjang ini. Ia menegaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Aceh Raya bukan sekadar pemekaran wilayah, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan di kawasan barat Aceh.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik serta pembangunan di wilayah barat-selatan Aceh,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar