Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, menyerahkan langsung usulan pemekaran Kecamatan Seulimuem kepada Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Dr. Safrizal ZA M.Si, di Jakarta. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengusulkan pemekaran Kecamatan Seulimuem menjadi dua wilayah administratif baru.
Rencana pemekaran tersebut mencakup 13 desa yang berada di wilayah Mukim Lamteuba dan Mukim Lampanah, yang nantinya akan membentuk Kecamatan Seulawah Agam.
Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, secara resmi menyerahkan usulan pemekaran tersebut kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurut Syech Muharram, masyarakat di wilayah Lamteuba dan Lampanah selama ini menghadapi kendala akses pelayanan publik karena jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan Seulimuem.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Usulkan Nama “Darussalam” untuk Pemekaran Aceh Rayeuk
“Usulan pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Aspirasi ini sudah sering disampaikan warga setiap kali saya berkunjung ke wilayah tersebut,” ujar Syech Muharram.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pemekaran kecamatan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Bina Adwil).
“Alhamdulillah, Pak Safrizal langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dan melakukan kajian terhadap usulan ini,” ungkapnya.
Selain membahas pemekaran kecamatan, Bupati Syech Muharram juga menyampaikan rencana pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kota Jantho.
“Kami ingin menjadikan Kota Jantho sebagai kota pendidikan. Insya Allah, dengan dukungan semua pihak, cita-cita itu bisa terwujud,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar