ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Inspektorat Aceh Besar, menggelar rapat persiapan penilaian percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting di ruang rapat Dinas Kominfo Aceh Besar, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (26/9/2025).
Tim KPK RI memandu acara tersebut secara virtual. Tim terdiri atas Rino Haruno, Aris Arham, Gerhard, Desi Sulastri, dan Yuniva. Kegiatan juga dihadiri oleh Plh Inspektur Aceh Besar, Abdullah S. Sos., bersama tiga penyuluh antikorupsi, yakni Amrullah, Suhaili, dan Ira Laila.
Baca juga: Langkah Berani Desa Lambheu Menuju Desa Tanpa Korupsi
Plt Kepala Dinas Kominfo Aceh Besar, Khairul Huda, S.Kom., M.M., mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk memantapkan berbagai tahapan dan indikator penilaian desa antikorupsi yang akan segera dilaksanakan di Aceh.
Menurutnya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, dibutuhkan persiapan yang matang.
“Pemkab Aceh Besar sangat berkomitmen mendukung penuh program Desa Antikorupsi ini. Kita ingin memastikan seluruh tahapan penilaian berjalan sesuai standar KPK, mulai dari kertas kerja penilaian hingga kesiapan lapangan,” ujar Khairul Huda.
Dalam rapat itu turut dibahas komponen dan mekanisme penilaian desa antikorupsi, termasuk rencana pengecekan lapangan oleh tim KPK bersama instansi terkait. Khairul menegaskan, Dinas Kominfo siap mendukung transparansi desa lewat penyediaan data, publikasi, serta penguatan teknologi informasi.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Bongkar 29 Kasus! Dari Korupsi Sampai Curanmor & Narkoba
“Kolaborasi antarinstansi sangat penting, terutama antara Diskominfo, Inspektorat, dan pemerintah desa. Kita harap program ini tidak hanya sebatas penilaian, tapi benar-benar membentuk budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan gampong,” ucapnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemkab Aceh Besar berharap desa-desa di wilayahnya dapat menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Aceh Besar siap menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan berintegritas,” tandas Khairul Huda.
Sementara itu, Plh Inspektur Aceh Besar, Abdullah S. Sos., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penilaian ini agar desa yang menjadi percontohan benar-benar memenuhi aspek integritas dan pencegahan korupsi.
“Inspektorat akan berperan aktif mendampingi desa dalam memahami komponen penilaian, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta penguatan partisipasi masyarakat,” ungkap Abdullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar